Jumat, 12 Oktober 2012

PNS Gol IV Dapat Pesangon 1,5 M

"Tiada Kata Seindah Doa"


"UU Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tadi sudah disahkan DPR. Dengan disahkannya UU ASN tersebut maka bagi PNS yang per Januari 2013 belum pensiun akan dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).  ..... gol 2 dapat Rp.500jt, gol 3 dapat Rp.1M, dan gol 4 dapat Rp.1,5M masa kerja 20 tahun keatas." Itulah isi SMS yang beredar selama ini. Apakah hal itu benar...? berikut lebih jelasnya....

Berita tersebut pernah saya muat di blog ini beberapa bulan yang lalu, dimana saat itu masih dalam wacana ASN terdiri dari PNS dan PTT yang bekerja pada instansi pemerintah. Namun tidak menyinggung masalah pensiun yang akan dibayarkan sekali. Kemudian dengan adanya ASN maka perlu dibentuk Undang-undang yang mengaturnya. 
Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) sebetulnya sudah dibuat, namun sampai saat ini (saat saya menulis) belum juga disahkan oleh DPR. Rancangan Undang-undang yang terdiri dari 15 Bab dengan 134 pasal mengatur sepenuhnya tentang siapa yang masuk di ASN sampai dengan kewajiban dan haknya termasuk kesejahteraan baik bagi PNS maupun PTT yang masuk dalam ASN.
Bagi yang penasaran untuk melihat isi dari RUU ASN, berikut link downloadnya:
Bagaimana dengan pensiun yang RP.1,5M....?
Apakah itu benar adanya....?
Sabar pasti dikupas sesuai dengan judulnya....!
Masalah pensiun yang akan diberikan satu kali bukan tiap bulan seperti yang berjalan sekarang ini, tidak diatur dalam RUU ASN tersebut, tetapi ada sendiri. Karena masalah keuangan negara berada di tangan Menteri Keuangan maka yang mengatur masalah pensiun juga melalui Peraturan Menteri Keuangan No.50 Tahun 2012.
Dengan munculnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 sebagai perubahan ketiga atas Keputsan Menteri Keuangan No.342/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, maka bagi PNS golongan IV "katanya" bisa mendapatkan lebih dari RP.1.500.000.000 (Rp.1,5M). Mohon maaf menggunakan "katanya" karena juga belum pasti.
Jika menilik dari isi PMK No.50 Tahun 2012 menurut pemahaman saya (mohon maaf bukan orang hukum kalau salah mohon dikoreksi), pensiun dapat dibayar sekaligus seperti pesangon. untuk per bulan besarnya maksimal Rp.1.500.000 (Pasal 13 ayat 1) dengan nilai total maksimal Rp.500.000.000 (pasal 13 ayat 2).
Namun menurut berita yang beredar (ini baru prediksi, bisa saja salah) perhitungan pensiun (pesangon) PNS didasarkan pada jumlah masa kerja dan besarnya gaji pokok pada pangkat terakhir. Sebagai contoh masa kerja 30 tahun dengan pangkat terakhir IV.a dengan gaji pokok Rp.3.787.600; berarti besarnya pesangon/pensiun:
30 x 12 (bulan) x Rp.3.787.600 = Rp.1.363.536.000
Besarnya nilai tersebut melebihi yang tertulis pada PMK No.50 Tahun 2012. Yang digunakan yang mana, ini juga belum jelas. Tetapi untuk pembayaran pensiun sekaligus memang sudah pasti karena peraturannya (PMK No.50 Tahun 2012) sudah disahkan pada tanggal 3 April 2012, namun baru berlaku pada tanggal 3 Oktober 2012 (Pasal 11).
Disisi lain ada yang berpendapat jika dana pensiun melebihi dari ketentuan PMK No.50 Tahun 2012, maka sisanya akan dibayarkan setiap bulan dengan diperhitungkan sebagai dana investasi (seperti asuransi). Sehingga masih mendapatkan pensiun bulanan dengan nilai sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Penyelenggara Dana Pensiun.
Bagi yang menginginkan Peraturan Menteri Keuangan No.50 Tahun 2012 silahkan unduh pada link dibawah ini:
Jika gagal silahkan link berikut :

Kamis, 04 Oktober 2012

PROBLEMATIKA SOSIAL MASYARAKAT LAMONGAN KOTA

  Masyarakat perkotaan seringkali memiliki problematika sosial yang menarik untuk dikaji lebih dalam .Begitu pula dengan kehidupan masyarakat Lamongan kota yang notabene di dalamnya pasti terdapat berbagai macam problematika sosial yang patut di pelajari menyangkut identitas lokal,toleransi,semangat kebersamaan dan pengamalan nilai – nilai pancasila dalam kehidupan bermasyarakat .Hal ini dapat kita analisa secara langsung dari pola – pola interaksi dan kehidupan bermasyarakat dan bernegara dari lingkup wilayah Lamongan kota itu sendiri.
             Sebagian orang berpendapat bahwa Kabupaten Lamongan saat ini telah mengalami perkembangan yang cukup baik, tetapi manakala dicermati sebenarnya roda pembangunan yang sedang digelindingkan sekarang ini tidak semuanya diimbangi dengan upaya-upaya antisipatif sebagai konsekuensi logisnya.Hal ini tentu saja berakibat pada munculnya berbagai macam problematika sosial di sebagian besar masyarakat Lamongan,dan khususnya wilayah Lamongan kota.Hal pertama dikaji dalam masalah ini adalah menyangkut identitas lokal masyarakat Lamongan itu sendiri.Hal ini dapat kita telisik dari arti sasanti atau slogan kabupaten Lamongan  yaitu “ Memayu Raharjaning Praja “ yang mengandung pengertian ( berusaha dengan sungguh – sungguh untuk mencapai kesejahteraan negara) .Yang apabila kita uraikan lebih dalam mengenai arti kata tersebut berarti :Memayu” sama dengan “hanggayu”, yang berarti berusaha dengan bersungguh-sungguh dan kerja keras untuk mencapai tujuan yang tinggi, mulia, atau besar.”Raharja” berarti Sejahtera, serba berkecukupan, senang dan tenteram lahir batin, juga jaya. Imbuhan Ing, atau kataNing berarti ada atau nyata pada tempatnya.
Prajaberarti Negara atau bagian dari wilayah Negara.Dalam prakteknya mungkin ada hal yang  positif mengenai wujud pengamalan sasanti ini yaitu berupa pembangunan – pembangunan infrastuktur fasilitas layanan untuk masyarakat yang semakin pesat dan mendekati kesempurnaan seperti perbaikan jalan raya yang rusak,renovasi pasar tradisional,dan sebagainya.Namun tampaknya bila diteliti dari segi sosial kemasyarakatan,rupanya sasanti ini hanya sebuah pajangan pada pintu masuk suatu gang saja.Faktanya masih banyak masyarakat Lamongan kota yang tidak dapat menikmati kesejahteraan itu sendiri.Kemiskinan ,habisnya alokasi air pada musim kemarau ,pendidikan yang masih carut – marut ,tingginya angka kejahatan,dan masih banyak yang lainnya.
            Kabupaten Lamongan masih banyak menyimpan identitas lokal yang menarik untuk dikaji lebih dalam yaitu makanan khas ,tarian tradisional,pertunjukkan daerah,lambang kabupaten,dan sebagainya.Namun yang menjadi pertanyaan mendasar dalam hal ini adalah mengenai perwujudan arti lambang kabupaten itu sendiri dalam kaitannya dengan upaya kesejahteraan masyarakat yaitu : masih relevankah arti lambang kabupaten tersebut dalam prakteknya bagi kehidupan masyarakat Lamongan kota itu sendiri?.Saya menilai bahwa pengamalan arti lambang kabupaten itu tidak sepenuhnya relevan .Karena dalam kenyataannya terdapat problematika sosial masyarakat yang setelah diamati hal itu bersumber pada lemahnya toleransi bermasyarakat,kurangnya semangat kebersamaan dan semakin pudarnya nilai – nilai pancasila.Jika selama ini ada pernyataan bahwa kota Lamongan merupakan kota yang agamis ,maka hal itu memang benar.Tetapi dalam prakteknya masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak mengerti atau awam dengan perwujudan nilai – nilai keagamaan yang menganjurkan pada pemeluknya untuk menerapkan toleransi dan semangat kebersamaan dalam kehidupan sehari – hari.
Di wilayah Lamongan kota sendiri tidak berarti bahwa nilai – nilai toleransi dan kebersamaan itu pudar begitu saja.Ada sebagian kelurahan yang masih memegang teguh prinsip toleransi dan kebersamaan dalam kehidupan sehari-hari.Contohnya di Kelurahan Tlogo anyar,dalam kehidupan sosial masyarakatnya jarang terlibat persengketaan antar tetangga,ada program bersih lingkungan setiap minggu,ada pengajian ibu – ibu PKK setiap bulan,masih menjunjung tradisi syukuran atau selamatan yang turut mengundang tetangga dan kerabat ,dan masih banyak yang lain.Tetapi,hal tersebut berbanding terbalik dengan kompleks perumahan elite di kawasan kelurahan Jetis yang umumnya dihuni oleh kaum birokrat,guru,pengusaha dan pegawai negeri.Suasana indah toleransi dan semangat kebersamaan dirasa kurang pada kawasan tersebut.Hal ini dapat di amati dari bangunan rumah dengan pagar yang tinggi menjulang pada sebagian besar rumah mereka,dari hal ini saja kita sudah bisa memastikan bahwa toleransi dan semangat kebersamaan mereka sangat kurang.Sebagian berpendapat hal itu sekedar upaya pengamanan rumah mereka dari pencuri yang ingin menjarah harta mereka.Pernah suatu ketika saya bertanya pada salah seorang teman yang kebetulan rumahnya berada di kawasan perumahan Jetis itu mengenai salah seorang teman SMP saya yang juga tinggal di kawasan tersebut bahkan satu gang dengannya.Namun ternyata ia samasekali tidak mengenal orang tersebut bahkan ia pun baru tahu bahwa ada tetangganya yang merupakan teman SMP saya.Tidak hanya itu semangat kebersamaan mereka pun bisa terbilang nol.Karena saya seringkali lewat di perumahan tersebut ketika pulang atau pergi ke sekolah dan suasana gang itu amat sepi dan biasanya mereka berkendaraan mobil jika berangkat kerja.Hal ini disebabkan tidak adanya waktu yang luang bagi mereka untuk sekedar bersosialisasi dengan tetangga ,karena pagi mereka bekerja dan malam mereka beristirahat maka otomatis mereka cenderung individual dan acuh pada aktifitas tetangga.Dan tentu saja semua ini kembali pada budaya materialistik,konsumerisme dan kapitalisme yang semakin menunjang pudarnya nilai – nilai identitas nasional Indonesia.Saya Menemukan sebuah fakta lagi bahwa masyarakat di Lamongan kota terdapat pengkotakan – pengkotakan stratifikasi sosial.Masyarakat berekonomi menengah kebawah biasanya mengelompok di kawasan Lamongan kota sebelah selatan dan utara alon – alon kota,masyarakat ekonomi atas mengelompok di kawasan timur alon-alon kota,sedang masyarakat keturunan Tionghoa yang tergolong minoritas mengelompok di sebagian wilayah timur dan barat alon-alon kota.Hal ini tentu saja menimbulkan kesenjangan sosial bagi sebagian penduduk yang tergolong minoritas,terutama keturunan Tionghoa.Mereka seakan tidak diperkenankan untuk ikut andil dan bersosialisasi dengan masyarakat yang lainnya.
Ternyata tidak hanya identitas lokal,kurangnya toleransi dan pudarnya semangat kebersamaan saja ,tetapi ada yang lebih penting lagi yaitu mulai hilangnya nilai – nilai pancasila.Terutama sila ke- 2,4 dan 5.Adanya penyimpangan sosial yang terjadi akibat pelanggaran terhadap sila ini adalah : untuk sila ke-2 masih banyak di Lamongan kota kaum fakir miskin yang taraf hidupnya kurang mendapat perhatian dari pemerintah kota ,sehingga konsekuensinya adalah sering kali terjadi berbagai macam tindak kejahatan di Lamongan kota seperti pencurian,curanmor,perampokan,pencopetan dsb.Serta seringakali terjadi tindak kekerasan dalam kehidupan bermasyarakat ,umumnya hal ini dilakukan oleh kaum remaja pecinta sepak bola (suporter) yang kurang sportif dalam suatu event pertandingan di Stadion Surajaya .Sehingga hal ini tentu saja merugikan berbagai pihak antara lain jatuhnya korban jiwa dan kerusakan pada arena stadion  itu sendiri.Tidak hanya itu pelanggaran terhadap sila ke-4 juga menimbulkan suatu problematika tersendiri bagi sebagian kecil masyarakat Lamongan kota yang terdiri dari kaum birokrat atau pejabat daerah.Mereka sebagai wakil rakyat tentunya dituntut untuk menunjukkan teladan yang baik bagi penerus perjuangan bangsa.Tetapi faktanya mereka cenderung tidak bijaksana dan kurang amanah dalam menjalankan tugas pokok tersebut.Seringkali dijumpai pada rapat – rapat umum DPRD ,para pejabat itu sering absen bahkan tak jarang juga dari mereka yang datang tetapi ujung- ujungnya tidur di kursi empuk atau malah tidak tahu menahu tentang permasalahan apa yang sedang dibahas dalam rapat tersebut.Fakta ini saya dapatkan langsung dari siaran televisi lokal daerah Lamongan yang secara eksklusif meliput berita tentang jalannya rapat tersebut .Sungguh ironis memang namun inilah fakta langsung di lapangan yang tidak  bisa terbantahkan.
Pelanggaran terhadap sila ke -5  ini memang umumnya sudah terjadi di se-antero  wilayah Indonesia.Memang benar jika kita mengulas tentang suatu plesetan yang menyatakan bahwa sila ke -5 pancasila adalah ” keadilan sosial bagi sebagian rakyat Indonesia”, begitu juga kiranya fakta yang terjadi pada kehidupan sehari – hari masyarakat Lamongan kota.Notabene yang berkuasa dan andil dalam mengisi kursi kekuasaan daerah adalah kaum pengusaha dan masyarakat bertaraf ekonomi level atas .Tentu saja hal ini dapat menimbulkan kecemburuan sosial yang berkepanjangan,sehingga tak jarang dari mereka rela menghabiskan hartanya untuk memperoleh kursi sebagai pejabat daerah.Dan ujung – ujungnya jika hal ini terjadi maka kecurangan – kecurangan  memanipulasi anggaran daerah menjadi alternatif bagi mereka untuk mengembalikan modal yang terpakai untuk kampanye kemarin.Bukan hanya itu,rupanya masyarakat keturunan Tionghoa juga tidak diberi andil dalam ikut serta mengisi kursi pemerintahan daerah.Mereka yang notabene mata pencahariannya sebagai pedagang tentunya termasuk dalam taraf ekonomi level atas.Namun ternyata hal itu tidak berpengaruh karena terdapat diskriminasi etnis dalam kehidupan bermasyarakat Lamongan kota.Suatu hal yang ironis memang jika di zaman modern dan gencar-gencarnya era globalisasi merambah nusantara tetapi di semua lini kehidupan malah terjadi berbagai macam problematika sosial yang sulit dipecahkan. Sebenarnya solusi konkrit dari pemecahan masalah ini adalah hendaknya kita saling sadar diri dan sering – sering menginstropeksi diri kita sebelum menyalahkan orang lain.Mungkin saja dengan langkah tersebut kita jadi lebih bijak memaknai hidup dan tidak gegabah mengambil keputusan.

Selasa, 02 Oktober 2012

Jadwal UKG tahap 2

Menindaklanjuti surat Kepala Badan PSDMPK dan PMP No. 25385/J/LL/2012 tanggal 25 Sepetember 2012 perihal pelaksanaan UKG Online Tahap 2 (dua) TA 2012, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
-       Jadwal pelaksanaan UKG Online Tahap 2 (dua) provinsi Jawa Timur akan dimulai pada tanggal 16 Oktober 2012 dengan penjadwalan sebagaimana terlampir.
-       Untuk Kabupaten lamongan pelaksanaan UKG Onlline tahap 2 di laksanakan tgl 20 s/d 25 Oktober.