Jumat, 12 Oktober 2012

PNS Gol IV Dapat Pesangon 1,5 M

"Tiada Kata Seindah Doa"


"UU Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tadi sudah disahkan DPR. Dengan disahkannya UU ASN tersebut maka bagi PNS yang per Januari 2013 belum pensiun akan dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).  ..... gol 2 dapat Rp.500jt, gol 3 dapat Rp.1M, dan gol 4 dapat Rp.1,5M masa kerja 20 tahun keatas." Itulah isi SMS yang beredar selama ini. Apakah hal itu benar...? berikut lebih jelasnya....

Berita tersebut pernah saya muat di blog ini beberapa bulan yang lalu, dimana saat itu masih dalam wacana ASN terdiri dari PNS dan PTT yang bekerja pada instansi pemerintah. Namun tidak menyinggung masalah pensiun yang akan dibayarkan sekali. Kemudian dengan adanya ASN maka perlu dibentuk Undang-undang yang mengaturnya. 
Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) sebetulnya sudah dibuat, namun sampai saat ini (saat saya menulis) belum juga disahkan oleh DPR. Rancangan Undang-undang yang terdiri dari 15 Bab dengan 134 pasal mengatur sepenuhnya tentang siapa yang masuk di ASN sampai dengan kewajiban dan haknya termasuk kesejahteraan baik bagi PNS maupun PTT yang masuk dalam ASN.
Bagi yang penasaran untuk melihat isi dari RUU ASN, berikut link downloadnya:
Bagaimana dengan pensiun yang RP.1,5M....?
Apakah itu benar adanya....?
Sabar pasti dikupas sesuai dengan judulnya....!
Masalah pensiun yang akan diberikan satu kali bukan tiap bulan seperti yang berjalan sekarang ini, tidak diatur dalam RUU ASN tersebut, tetapi ada sendiri. Karena masalah keuangan negara berada di tangan Menteri Keuangan maka yang mengatur masalah pensiun juga melalui Peraturan Menteri Keuangan No.50 Tahun 2012.
Dengan munculnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 sebagai perubahan ketiga atas Keputsan Menteri Keuangan No.342/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, maka bagi PNS golongan IV "katanya" bisa mendapatkan lebih dari RP.1.500.000.000 (Rp.1,5M). Mohon maaf menggunakan "katanya" karena juga belum pasti.
Jika menilik dari isi PMK No.50 Tahun 2012 menurut pemahaman saya (mohon maaf bukan orang hukum kalau salah mohon dikoreksi), pensiun dapat dibayar sekaligus seperti pesangon. untuk per bulan besarnya maksimal Rp.1.500.000 (Pasal 13 ayat 1) dengan nilai total maksimal Rp.500.000.000 (pasal 13 ayat 2).
Namun menurut berita yang beredar (ini baru prediksi, bisa saja salah) perhitungan pensiun (pesangon) PNS didasarkan pada jumlah masa kerja dan besarnya gaji pokok pada pangkat terakhir. Sebagai contoh masa kerja 30 tahun dengan pangkat terakhir IV.a dengan gaji pokok Rp.3.787.600; berarti besarnya pesangon/pensiun:
30 x 12 (bulan) x Rp.3.787.600 = Rp.1.363.536.000
Besarnya nilai tersebut melebihi yang tertulis pada PMK No.50 Tahun 2012. Yang digunakan yang mana, ini juga belum jelas. Tetapi untuk pembayaran pensiun sekaligus memang sudah pasti karena peraturannya (PMK No.50 Tahun 2012) sudah disahkan pada tanggal 3 April 2012, namun baru berlaku pada tanggal 3 Oktober 2012 (Pasal 11).
Disisi lain ada yang berpendapat jika dana pensiun melebihi dari ketentuan PMK No.50 Tahun 2012, maka sisanya akan dibayarkan setiap bulan dengan diperhitungkan sebagai dana investasi (seperti asuransi). Sehingga masih mendapatkan pensiun bulanan dengan nilai sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Penyelenggara Dana Pensiun.
Bagi yang menginginkan Peraturan Menteri Keuangan No.50 Tahun 2012 silahkan unduh pada link dibawah ini:
Jika gagal silahkan link berikut :

Tidak ada komentar: