"UU Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tadi sudah disahkan DPR. Dengan
disahkannya UU ASN tersebut maka bagi PNS yang per Januari 2013 belum
pensiun akan dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). ..... gol 2
dapat Rp.500jt, gol 3 dapat Rp.1M, dan gol 4 dapat Rp.1,5M masa kerja 20
tahun keatas." Itulah isi SMS yang beredar selama ini. Apakah hal itu
benar...? berikut lebih jelasnya....
Berita tersebut pernah saya muat di blog ini beberapa bulan yang lalu,
dimana saat itu masih dalam wacana ASN terdiri dari PNS dan PTT yang
bekerja pada instansi pemerintah. Namun tidak menyinggung masalah
pensiun yang akan dibayarkan sekali. Kemudian dengan adanya ASN maka
perlu dibentuk Undang-undang yang mengaturnya.
Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) sebetulnya sudah
dibuat, namun sampai saat ini (saat saya menulis) belum juga disahkan
oleh DPR. Rancangan Undang-undang yang terdiri dari 15 Bab dengan 134
pasal mengatur sepenuhnya tentang siapa yang masuk di ASN sampai dengan
kewajiban dan haknya termasuk kesejahteraan baik bagi PNS maupun PTT
yang masuk dalam ASN.
Bagi yang penasaran untuk melihat isi dari RUU ASN, berikut link downloadnya:
Bagaimana dengan pensiun yang RP.1,5M....?
Apakah itu benar adanya....?
Sabar pasti dikupas sesuai dengan judulnya....!
Masalah pensiun yang akan diberikan satu kali bukan tiap bulan seperti
yang berjalan sekarang ini, tidak diatur dalam RUU ASN tersebut, tetapi
ada sendiri. Karena masalah keuangan negara berada di tangan Menteri
Keuangan maka yang mengatur masalah pensiun juga melalui Peraturan
Menteri Keuangan No.50 Tahun 2012.
Dengan munculnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50
Tahun 2012 sebagai perubahan ketiga atas Keputsan Menteri Keuangan
No.342/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, maka bagi PNS
golongan IV "katanya" bisa mendapatkan lebih dari RP.1.500.000.000
(Rp.1,5M). Mohon maaf menggunakan "katanya" karena juga belum pasti.
Jika menilik dari isi PMK No.50 Tahun 2012 menurut pemahaman saya (mohon
maaf bukan orang hukum kalau salah mohon dikoreksi), pensiun dapat
dibayar sekaligus seperti pesangon. untuk per bulan besarnya maksimal
Rp.1.500.000 (Pasal 13 ayat 1) dengan nilai total maksimal
Rp.500.000.000 (pasal 13 ayat 2).
Namun menurut berita yang beredar (ini baru prediksi, bisa saja salah)
perhitungan pensiun (pesangon) PNS didasarkan pada jumlah masa kerja dan
besarnya gaji pokok pada pangkat terakhir. Sebagai contoh masa kerja 30
tahun dengan pangkat terakhir IV.a dengan gaji pokok Rp.3.787.600;
berarti besarnya pesangon/pensiun:
30 x 12 (bulan) x Rp.3.787.600 = Rp.1.363.536.000
Besarnya nilai tersebut melebihi yang tertulis pada PMK No.50 Tahun
2012. Yang digunakan yang mana, ini juga belum jelas. Tetapi untuk
pembayaran pensiun sekaligus memang sudah pasti karena peraturannya (PMK
No.50 Tahun 2012) sudah disahkan pada tanggal 3 April 2012, namun baru
berlaku pada tanggal 3 Oktober 2012 (Pasal 11).
Disisi lain ada yang berpendapat jika dana pensiun melebihi dari
ketentuan PMK No.50 Tahun 2012, maka sisanya akan dibayarkan setiap
bulan dengan diperhitungkan sebagai dana investasi (seperti asuransi).
Sehingga masih mendapatkan pensiun bulanan dengan nilai sesuai dengan
peraturan yang berlaku pada Penyelenggara Dana Pensiun.
Bagi yang menginginkan Peraturan Menteri Keuangan No.50 Tahun 2012 silahkan unduh pada link dibawah ini:
Jika gagal silahkan link berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar